BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang
Polisi Tangkap Pengedar 1,95 Gram Sabu di Pangkalpinang, Pelaku Residivis

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang residivis di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap terkait kasus narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,95 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka atas nama Yogi Handoko warga Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pria usia 33 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
“Tersangka kami amankan di rumahnya saat berada di dalam kamar mandi. Kemudian kami lakukan penggeledahan bersama sekretaris RT setempat,” Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (15/1/2025).