Edarkan 3,22 Gram Sabu, Petani di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/2/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 3,22 gram sabu-sabu siap edar.
Pelaku inisial SBS warga Dusun Ulak Kedondong, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Pria usia 31 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah di sebuah rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang tersangka inisial SBS,” kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, Kamis (20/2/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu, dan dua bal plastik strip bening kosong, sebuah sekop dari potongan sedotan plastik, sebuah gunting, dan satu unit handphone Android merek OPPO A16 beserta SIM card.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka seberat 3,22 gram. Tersangka telah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut,” ujarnya.