Edarkan 3,22 Gram Sabu, Petani di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“SBS diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Iptu Erwin mengatakan peredaran narkoba dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat. Termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial, dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya. (Hen)




