Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, 9,06 Gram Sabu Diamankan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, 9,06 Gram Sabu Diamankan
TOBOALI, INLENS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AN (28) di rumahnya yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Defriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti awal, kami segera bergerak untuk melakukan penggerebekan dengan didampingi oleh ketua RW setempat,” ujar IPTU Defriansyah kepada Inlens.id, Sabtu (8/2/2025) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AN memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih, 34 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening kosong, timbangan digital, alat hisap bong, pirek kaca, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 195.000,- serta sebuah handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembelinya. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 9,06 gram.