Wabup Debby Sampaikan Tiga Raperda Perubahan di DPRD Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, INLENS.id – Wakil Bupati (Wabup) Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri rapat paripurna di DPRD Bangka Selatan pada Selasa (14/1/2025). Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan penjelasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi agenda penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Wabup Debby mengawali dengan mengajak semua pihak untuk bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat berkumpul dalam keadaan sehat di ruang sidang wakil rakyat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda tersebut.
Adapun tiga Raperda yang dibahas adalah:
1. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Wabup Debby menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.