Bangka SelatanBerita

Wabup Debby Sampaikan Tiga Raperda Perubahan di DPRD Bangka Selatan

2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penjelasannya, Wabup Debby menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perubahan ini juga untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional agar lebih efektif mendukung sistem pemerintahan desa.

3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Perubahan ini difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang berintegritas dan berkompeten. Wabup Debby menegaskan pentingnya perangkat desa yang profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.

Baca juga  BNNK Bangka Selatan dan APDESI Bersinergi Perangi Narkoba di Tingkat Desa

Dalam kesempatan itu, Wabup Debby juga mengajak seluruh elemen untuk mendukung penyusunan Raperda ini agar dapat disahkan sesuai kebutuhan masyarakat. “Raperda ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya,” ungkap Debby.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota dewan, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Proses pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan ke tahap evaluasi dan pengkajian lebih mendalam.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles