Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, 9,06 Gram Sabu Diamankan
IPTU Defriansyah menambahkan bahwa AN mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan keuntungan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dia mengedarkan sabu kepada pelanggan yang sudah dikenalnya,” jelasnya.
Saat ini, AN telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, AN terancam hukuman penjara dengan masa hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Defriansyah.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta menjaga wilayahnya tetap bersih dari peredaran barang terlarang.




