BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Polisi Tangkap Pengedar 1,95 Gram Sabu di Pangkalpinang, Pelaku Residivis

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah tas di atas meja rumah tersangka.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,95 gram. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 2 unit handphone,” ujarnya.

Baca juga  Pj Gubernur Sugito Sambut Kedatangan Kepala BNN RI, Cual dan Tanjak Tanda Penghormatan

Di hadapan polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2024 lalu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles