BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang
Edarkan Narkoba, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang residivis di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap terkait kasus narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8,48 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka atas nama Ricardo alias Yoga warga Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pria usia 41 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB.
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Kemudian kami lakukan penggeledahan bersama sekretaris RT setempat,” Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (15/1/2025).