BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Edarkan Narkoba, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kantong celana tersangka.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 8,48 gram. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan timbangan digital,” ujarnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2022 lalu.

Baca juga  Buruh Harian Lepas Usia Senja Edar Sabu di Lepar

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles