Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, 126 Butir Ekstasi Disita

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan menangkap Su alias Afon (39), warga Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang. Dalam operasi ini, polisi menyita 126 butir ekstasi berbagai merek dan warna. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/1/2025) dini hari di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menemukan 11 klip kecil berisi ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari pil ekstasi berbagai merek, seperti Redbull warna biru, Rolex kapsul warna kuning, dan Soundcloud warna oranye.
“Setelah dilakukan pengembangan di lapangan, kami menemukan lagi satu klip sedang ekstasi warna kuning di rumah pelaku di Kelurahan Pasir Putih,” ungkap Fauzan saat konferensi pers di Mapolda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Barang bukti total yang diamankan dari Afon berjumlah 126 butir ekstasi yang tersimpan dalam 12 klip. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur aktivitas peredaran narkoba.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Afon kini mendekam di tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.