Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI, INLENS.id– Has alias Mawi (27), seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan, kembali terjerat hukum. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sadai.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.
“Tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan penganiayaan. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pengedaran sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Rabu (11/12/2024).
Defri menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
Barang bukti lainnya berupa dua sekop dari pipet minuman dan satu unit handphone merek Infinix juga turut disita. Semua barang tersebut ditemukan dalam kamar tersangka, disimpan dalam kotak kecil berwarna kuning dekat tempat tidur.