Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI, INLENS.id– Has alias Mawi (27), seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan, kembali terjerat hukum. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres  Bangka Selatan karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sadai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara“Tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan penganiayaan. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pengedaran sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Rabu (11/12/2024).

Baca juga  Polsek Airgegas Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Kelidang

Defri menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

Barang bukti lainnya berupa dua sekop dari pipet minuman dan satu unit handphone merek Infinix juga turut disita. Semua barang tersebut ditemukan dalam kamar tersangka, disimpan dalam kotak kecil berwarna kuning dekat tempat tidur.

1 2Laman berikutnya

Related Articles