Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal
Edarkan Sabu, Mawi Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga Curanmor di Keposang Lumpuh Diterjang Timah Panas
“Mawi mengaku sudah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sadai selama lima bulan terakhir. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan finansial,” jelas Defri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Defriansyah.




