Rp280 Miliar Dana Pascatambang Eks PT Kobatin, Pahlevi: Jangan Sampai Menguap Kembali

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk memperketat pengawasan terhadap sisa dana reklamasi dan pascatambang milik ex PT Kobatin.
Langkah ini dinilai krusial mengingat nilai dana simpanan yang mengendap sejak 2012 tersebut menembus angka fantastis, yakni diperkirakan mencapai lebih dari Rp 280 miliar setelah diperhitungkan bersama akumulasi bunga perbankan.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi, menegaskan bahwa dana publik tersebut harus dipastikan aman dari risiko penyalahgunaan serta benar-benar dialokasikan untuk pemulihan wilayah terdampak di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
“Dana itu nilainya tidak sedikit dan sepenuhnya milik daerah, bukan pemerintah pusat. Jangan sampai tersangkanya sudah terindikasi oleh aparat penegak hukum, tetapi sisa dana yang masih ratusan miliar itu justru menguap kembali,” ujar Pahlevi saat ditemui awak media, Selasa (20/10/2026).
Menurut Pahlevi, alokasi dana pascatambang yang awalnya bernilai sekitar 16,7 juta dollar AS tersebut memiliki peruntukan yang jelas bagi perbaikan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal.
Rincian pemanfaatan dana tersebut mencakup pemulihan kawasan bekas tambang ex PT Kobatin seluas 1.500 hektar. Perbaikan fasilitas umum di sekitar area bekas tambang, serta penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.




