Perda Zonasi Laut Babel Dirombak, DPRD Soroti Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

PANGKALPINANG, INLENS.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan aturan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai respons terhadap perkembangan regulasi nasional serta dinamika pemanfaatan ruang laut.
Pembahasan tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H.
Rapat turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD Babel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan untuk menyesuaikan tata ruang pesisir dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, perubahan perda tidak dimaksudkan untuk menghapus aturan yang telah berlaku, melainkan menyempurnakan sejumlah ketentuan agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
“Revisi yang kami usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry saat membacakan nota penyampaian.
Soroti Potensi Tumpang Tindih Ruang Laut
Ferry menjelaskan, salah satu alasan revisi dilakukan adalah adanya kebutuhan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru.
Selain itu, DPRD Babel menilai penataan kembali diperlukan untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan ruang laut.
Kondisi tersebut, kata Ferry, antara lain terlihat dalam dinamika pemanfaatan ruang laut di wilayah Batu Beriga dan Lubuk Besar.
“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan,” paparnya.
Menurut Ferry, revisi aturan zonasi harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut dengan tetap memperhatikan ruang hidup masyarakat pesisir.
“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” lanjutnya.




