Perda Zonasi Laut Babel Dirombak, DPRD Soroti Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Libatkan Akademisi hingga Masyarakat Nelayan
Bapemperda DPRD Babel memastikan penyusunan Ranperda perubahan RZWP3K dilakukan melalui proses yang berbasis data dan kajian teknis.
Materi revisi akan didukung kajian spasial, kajian hukum, serta analisis lingkungan yang dinilai diperlukan dalam penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pesisir.
Ferry mengatakan proses tersebut juga membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan.
Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap penyusunan aturan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Melalui proses tersebut, DPRD Babel berharap perubahan Perda RZWP3K dapat menghasilkan tata kelola ruang laut yang lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat pesisir.
Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.




