Data Desil Bikin Heboh, Ketua DPRD Babel Minta Penggunaan Data Di-off Sementara dan Diverifikasi Ulang
PANGKALPINANG, INLENS.id — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti ketidakakuratan data desil yang menjadi salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Didit menilai masih terdapat kesenjangan antara data yang dikelola pemerintah pusat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ditemukan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Didit dalam rapat audiensi terkait dinamika pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).
Menurut Didit, salah satu persoalan mendasar dalam pendataan tersebut adalah belum optimalnya keterlibatan pemerintah desa.
Padahal, pemerintah desa dinilai memiliki pengetahuan paling dekat mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” kata Didit.
Ia mencontohkan sejumlah kondisi masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi desil dalam data.
Didit menyebut ada warga yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah maupun pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil 7.
Sebaliknya, ia mengaku menemukan warga yang memiliki dua mobil dan usaha, tetapi justru tercatat dalam desil 2.
“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” ujarnya.
Menurut Didit, persoalan ketidaksesuaian data tersebut juga disampaikan sejumlah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bangka Belitung dalam audiensi.
Ia mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengakui masih diperlukan pembaruan dan pemutakhiran terhadap data tersebut.
DPRD Babel Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Babel berencana berkoordinasi bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepala desa dan BPD dengan sejumlah instansi pemerintah pusat.
“DPRD bersama pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun para kepala desa, BPD se-Bangka Belitung akan segera berkoordinasi kepada BPS pusat, Kementerian Sosial, Bappenas, BKKBN dan instansi-instansi lainnya,” jelas Didit.
Didit bahkan mengusulkan agar Gubernur Babel mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara penggunaan data desil tersebut sampai proses pembaruan dan revisi selesai.
“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegasnya.
Menurut Didit, penggunaan data yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.




