DPRD Babel Dorong Kepastian Legalitas Tambang Rakyat, Ranperda IPR Masuk Agenda Prioritas

PANGKALPINANG, INLENS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat penambang yang mendesak adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas DPRD Babel dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.
“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.




