BelitungDaerahDPRD BabelTimah

DPRD Babel Tegaskan Penyelesaian Tumpang Tindih IUP PT Timah Harus Lindungi Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum

TANJUNGPANDAN, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kegiatan yang berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026), menjadi forum strategis untuk menghimpun fakta di lapangan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Rakorwil dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani, serta Anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Nasapta menegaskan bahwa DPRD Babel sedang melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil inventarisasi sementara, telah ditemukan banyak fakta yang menunjukkan adanya wilayah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun berada di dalam peta IUP PT Timah.

Menurut Edi, DPRD Babel saat ini masih menunggu data resmi yang telah diminta kepada Kementerian ESDM berupa peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah, serta dokumen pendukung lainnya agar seluruh persoalan dapat dibahas secara objektif dan berdasarkan data yang sah.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.

Baca juga  Konflik Membalong Masuki Babak Penentuan, DPRD Babel Ultimatum Perusahaan Sawit

Ia menegaskan bahwa PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Kami menemukan banyak rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, bahkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan masyarakat ternyata berada di dalam IUP PT Timah. Hak PT Timah sebagai pemegang IUP tentu harus dihormati. Namun hak masyarakat yang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengusahakan tanah secara turun-temurun juga wajib dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat.”

Dalam forum tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan berbagai fakta yang berkembang di lapangan. Menurutnya, keberadaan IUP PT Timah telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa sehingga banyak kepala desa merasa seolah-olah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah kepada masyarakat karena khawatir lokasi tersebut berada di dalam kawasan IUP.

Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat pelayanan administrasi pemerintahan desa kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Syarifah Amelia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun rasa takut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan