BelitungDaerahDPRD BabelTimah

DPRD Babel Tegaskan Penyelesaian Tumpang Tindih IUP PT Timah Harus Lindungi Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum

Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa dan bukan merupakan pemberian hak maupun bukti kepemilikan atas tanah.

Syarifah menambahkan bahwa DPRD Babel akan meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah dikaji secara menyeluruh, mulai dari peta wilayah, Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, RKAB, hingga dokumen teknis lainnya.

“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.”

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Rizani, menilai persoalan penguasaan lahan telah menjadi salah satu penyebab beratnya kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor pertambangan, tetapi juga pada sektor perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih menyisakan persoalan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Taufik juga menyoroti bahwa daerah penghasil sumber daya alam seperti Bangka Belitung belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi kekayaan alam yang dimiliki.

Oleh karena itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan pertambangan dan pelayanan perizinan, untuk tidak memproses, menghentikan proses yang sedang berjalan, maupun menerbitkan perizinan baru atas kegiatan pertambangan mineral non-logam, seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis, yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah, sampai terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Baca juga  Tim Gabungan Tertibkan Ponton Ilegal Wilayah IUP PT Timah

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memberikan ruang bagi pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.

Taufik menegaskan bahwa PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan mandat untuk mengusahakan komoditas mineral timah. Oleh karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi memiliki potensi mineral timah perlu dievaluasi oleh pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, kawasan yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai status penguasaannya. Apabila berdasarkan evaluasi telah memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka kawasan tersebut sudah sepatutnya dikembalikan ke penguasaan negara melalui pemerintah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung.”

Rakorwil tersebut menghasilkan berbagai masukan dari para kepala desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah konkret penyelesaian persoalan lahan yang beririsan dengan IUP PT Timah secara adil, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan