Bangka BelitungBeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Bahas Hasil Reses, RPJMD 2025–2030, dan RKUA-PPAS 2026

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang I dengan tiga agenda utama di Ruang Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Senin (6/10/2025).

Tiga agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Babel Tahun 2025–2030, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris DPRD melaporkan bahwa sejumlah anggota dewan telah menandatangani daftar hadir sebagai bentuk kehadiran resmi dalam rapat tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Babel dan dihadiri oleh anggota dewan dari enam daerah pemilihan se-Bangka Belitung.

Sebelumnya, pelaksanaan reses masa sidang III telah digelar pada 18–21 September 2025 di berbagai daerah pemilihan. Dalam kegiatan itu, para anggota DPRD turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Babel Dorong Evaluasi Kuota dan Pengawasan LPG 3 Kg

Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir DPRD) yang akan dijadikan bahan penyusunan program pembangunan daerah. Pokir tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025 dan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2026.

Kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan hasil pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Babel tentang Tata Tertib DPRD.

Pimpinan DPRD Babel berharap, hasil reses dari enam daerah pemilihan dapat dipadukan menjadi satu dokumen komprehensif berisi pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi acuan penting bagi Pemerintah Provinsi Babel dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030.

Related Articles