BangkaBeritaDaerahHukum dan KriminalPolda BabelTimah

Pulau Lampu Dikepung Tambang Ilegal, CV Milik Akbar dan CV Global Mencuat, Aparat Dipertanyakan?

BELINYU, INLENS.id – Di balik lumpuhnya penegakan hukum di perairan Pulau Lampu Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terdapat skenario matang yang dijalankan oleh jejaring swasta.

Aktivitas ini bukan lagi sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan operasi terstruktur yang disinyalir digerakkan oleh dua entitas utama, CV milik Akbar dan CV Global milik Asiang.

Dari bibir Pantai Romodong, pemandangan ironis terlihat jelas. Mesin-mesin penambang liar meraung, mencabik ekosistem laut, dan membabat kawasan hutan bakau (mangrove) yang dilindungi undang-undang.

Ironisnya, operasi ilegal berskala besar yang kasat mata ini melenggang mulus tanpa ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum setempat.

Baca juga  Dari Smelter ke Rumah Advokat: Dugaan Pengaburan Aset Sitaan Korupsi Timah 271 Triliun

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait adanya aksi main mata atau pembiaran sistematis oleh oknum aparat.

Kawasan wisata Pulau Lampu dan benteng hijau Teluk Bakau di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini berada di ambang kehancuran.

Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis rajuk tower beroperasi secara masif dan terang-terangan mengeruk kekayaan laut tanpa tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun dari pekerja tambang pada Kamis 4 Juni 2026 yang lalu di Lokasi, mengarah pada keterlibatan dua entitas swasta.

Mereka menyebut nama CV milik Akbar, seorang pengusaha asal Sungailiat, dengan pengurus lapangan bernama Asiang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan