Bangka BaratBeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPolda BabelTimah

DPRD Babel Tegaskan Kelabat Dalam Zona Nelayan, Aktivitas Tambang Diminta Segera Hentikan Operasi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Polemik berkepanjangan antara aktivitas pertambangan dan kawasan tangkap nelayan di perairan Kelabat Dalam akhirnya mulai menemukan titik terang. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah ada kesepahaman terkait penegakan aturan zonasi wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik di lapangan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah pihak terkait menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, atas izin Allah hari ini sudah ada jalan keluarnya,” ujar Didit, Senin (8/6/2026).

Menurut Didit, penyelesaian persoalan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas wilayah yang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan dan kawasan yang ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan.

Baca juga  Terima Audiensi KONI Babel, Ketua DPRD Babel Siap Mendukung Kemajuan Olahraga Daerah

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PT Timah, kata Didit, perusahaan tersebut juga memastikan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah yang saat ini dipersoalkan masyarakat karena kawasan tersebut memang berada di luar wilayah konsesi perusahaan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan