DPRD Babel Tegaskan Kelabat Dalam Zona Nelayan, Aktivitas Tambang Diminta Segera Hentikan Operasi

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Polres setempat, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertambangan akan turun langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026). Peninjauan lapangan juga akan melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat dari 10 desa yang terdampak.
“Langkah awal yang akan ditempuh adalah meminta secara baik-baik agar aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kelabat Dalam yang secara hukum merupakan zona tangkap nelayan segera dikosongkan dan dihentikan,” tegasnya.
Terkait aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan adanya perubahan atau perpanjangan status kawasan, Didit menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, DPRD Babel berkomitmen untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Didit juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 memiliki masa berlaku hingga tahun 2040 dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati dan menjalankan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.




