
JAKARTA, INLENS.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang terindikasi terkait praktik judi online. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang kian meresahkan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran dan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan ribu rekening yang diduga digunakan dalam transaksi judi online.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan ruang gerak pelaku judi online sekaligus menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan layanan perbankan.
Dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (5/6/2026), OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran maupun pemeriksaan terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat sebanyak 33.252 rekening.
Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan identitas pemilik rekening serta menelusuri pola transaksi yang mencurigakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka mempersempit jalur transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan praktik judi online tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap kurang lebih sebesar 33.836 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026.
Di tengah pengawasan ketat terhadap rekening terindikasi judi online, kinerja industri perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif.
OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada April 2026 mencapai Rp10.077 triliun atau tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 16,99 persen, deposito 8,65 persen, dan tabungan sebesar 9 persen.




