BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Didit Srigusjaya Ultimatum Penambang: Angkat Kaki dari Zona Tangkap Nelayan Sekarang!

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas menyikapi sengketa lahan antara aktivitas pertambangan dan wilayah tangkap ikan di perairan Bangka Barat dan Bangka. Berdasarkan hasil verifikasi instansi terkait, lokasi tersebut dipastikan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah izin pertambangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam audiensi bersama nelayan dan perwakilan instansi teknis, Senin (4/5/2026).

“Setelah dicek berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek permasalahannya itu dalam zona itu adalah zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ada pelanggaran yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diakomodir dari Undang-Undang,” tegas Didit.

Baca juga  Ketua Komisi XII DPR RI: Tegaskan PLTN di Babel Masih Wacana, PT. ThorCon Bicara Terlalu Jauh

Karena status hukumnya sudah jelas, Didit memerintahkan agar perusahaan dan pelaksana lapangan segera menghentikan seluruh operasionalnya tanpa perlu menunggu proses surat-menyurat yang berlarut-larut.

“Maka untuk itu, kita meminta kepada Kai Unit (kontraktor/pelaksana) dari Bangka Barat maupun Bangka untuk segera mengosongkan aktivitas pertambangan di wilayah zona tangkap nelayan. Mulai keluar sekarang juga,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, pimpinan dewan ini memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban.

“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan, Kapolres, maupun Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan bahwa tidak ada lagi aktivitas tersebut di sana,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan