Berita PilihanDaerahOpini

Otonomi Daerah Dalam Bayang-Bayang Resentralisasi: Dari Desentralisasi Ke Ilusi Kewenangan” Sebuah Refleksi 30tahun Otonomi Daerah

oleh : Syafri Hariansah Penggiat Isu Hukum Tata Negara dan Kajian Hukum dan Masyarakat (Socio-legal)

OPINI, INLENS.id – Setiap tanggal 25 April, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengibarkan spanduk, menggelar upacara, dan mengumandangkan tema-tema heroik. Tahun lalu, tema yang diusung adalah “Sinergitas Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.” Indah, memang. Namun di balik kemeriahan seremonial itu, ada pertanyaan yang seharusnya kita hadapi dengan jujur, otonomi daerah macam apa yang sedang kita rayakan hari ini? Apakah otonomi daerah tersebut sebuah capaian yang patut dibanggakan, atau sekadar peringatan di atas fondasi yang perlahan-lahan retak?

Saya ingin mengajak pembaca untuk sejenak menepi dari gegap gempita peringatan ini, dan melihat lebih dekat wajah otonomi daerah yang sesungguhnya, dengan segala ironi dan kontradiksinya.

Ketika Kewenangan Diamputasi Satu Per Satu

Otonomi daerah lahir dari rahim reformasi 1998. Di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 yang menandai era “big bang decentralization”, kabupaten dan kota mendadak menjadi aktor utama penyelenggaraan pemerintahan dengan kewenangan yang sangat luas. Itu adalah momen bersejarah, daerah akhirnya dipercaya untuk mengurus dirinya sendiri, memotong rantai birokrasi Jakarta yang selama Orde Baru begitu panjang dan menyengsarakan.

Namun sejarah berjalan dengan cara yang getir. Memasuki era Presiden Joko Widodo, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis, termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang, kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat. Apa yang dibangun selama satu dekade reformasi, dikikis pelan-pelan dalam satu dekade berikutnya.

Dari segi perizinan dasar, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan atas pengendalian tata ruang di daerahnya. Pasca disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, kewenangan tersebut sepenuhnya sudah ditarik ke pusat. Dalam kewenangan perizinan sektoral, kewenangan daerah juga dipersempit, khususnya dalam sektor perdagangan dan perindustrian. Pemindahan kewenangan ini bukan hanya soal urusan administratif semata, pemindahan tersebut berimplikasi langsung pada kapasitas daerah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merespons kebutuhan riil masyarakatnya.

Ini yang saya sebut sebagai “amputasi” kewenangan, suatu proses bedah regulasi yang dilakukan sedikit demi sedikit, sehingga terasa tidak menyakitkan, sampai pada satu titik daerah baru menyadari bahwa tangan-tangannya sudah tidak bisa bergerak lagi. Padahal, menurut DPD RI, semangat sentralisasi perizinan dan kewenangan pemerintah pusat berpotensi menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah dirintis sejak awal reformasi.

Baca juga  Himpang Lima, Ikon Baru Tempat Hiburan Keluarga di Bangka Selatan
Efisiensi yang Justru Memiskinkan Daerah

Jika amputasi kewenangan adalah luka pada tubuh otonomi daerah, maka kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Prabowo adalah serangan pada jantungnya.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga Rp50,6 triliun. Angka ini bukan sekadar soal besaran nominal, angka tersebut menyangkut kelangsungan hidup ratusan pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun dibangun dengan ketergantungan fiskal pada transfer pusat. TKD 2026 bahkan ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun sekitar 24,7 persen dibanding 2025, dan menjadi yang terendah sejak 2016, serta penurunan terdalam sepanjang 25 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah alasan di balik pemotongan ini. Ada dugaan bahwa hasil efisiensi senilai Rp306,7 triliun itu kemungkinan dipakai untuk menambah anggaran program prioritas Prabowo, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan redistribusi paksa dari daerah ke program nasional, tanpa dialog, tanpa konsultasi. Seperti diungkapkan seorang analis, “Ini isu fundamental karena APBD 2025 itu sudah diketok dalam peraturan daerah. Kalau daerah diminta efisiensi untuk kepentingan pusat, ini sebenarnya bentuk pengingkaran atas otonomi daerah.”

DAK Fisik yang selama 25 tahun terakhir menjadi andalan daerah untuk belanja modal infrastruktur, dipotong dari Rp36 triliun menjadi Rp18,5 triliun di 2025, dan pada 2026 hanya tersisa Rp5 triliun untuk dibagi ke seluruh kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia. Bayangkan, satu kue senilai Rp5 triliun dipotong-potong untuk ratusan daerah. Tidak ada satu pun kepala daerah yang bisa membuat jalan, memperbaiki rumah sakit, atau membangun sekolah dengan irisan sekecil itu.

Bangka Belitung: Kaya Sumber Daya, Miskin Kewenangan

Tidak ada contoh yang lebih gamblang untuk menggambarkan paradoks otonomi daerah ini selain Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi yang lahir justru karena semangat otonomi daerah ini, pisah dari Sumatera Selatan pada 2001, kini terjebak dalam ironi yang menyedihkan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close