
ARTIKEL, INLENS.id – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan kebijakan pemerintah dalam menjamin pembiayaan pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Program ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah, meningkatkan mutu pendidikan, serta meringankan beban masyarakat.
Di Kabupaten Bangka Pada Tahun 2026, tercatat sebanyak 183 SD dan 51 SMP sebagai penerima BOSP Reguler. Total dana yang disalurkan dalam satu tahun mencapai Rp. 30.355.200.000,00 untuk SD dan   Rp. 45.795.900.000,00 untuk SMP. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar 50 persen pada bulan Januari 2026 dan sisanya pada bulan Juli 2026. Adapun besaran dana per siswa per tahun adalah Rp. 900.000,00 untuk SD dan Rp 1.100.000,00 untuk SMP. Ini menunjukkan kuatnya peran program ini dalam menopang operasional pendidikan. Namun demikian, besarnya alokasi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan optimalisasi pemanfaatan dana di tingkat satuan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut cara memahami, mengelola, dan memaknai BOSP itu sendiri.
Tinjauan Ontologis: Pergeseran Hakikat Bosp Dalam Praktik
Secara ontologis, BOSP pada dasarnya merupakan dana bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia sebagai bagian dari upaya menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan merata.
Namun dalam realitas yang ditunjukkan dalam tulisan ini, terjadi pergeseran pemaknaan terhadap BOSP. Dana yang semula dirancang sebagai pendukung operasional justru dalam praktiknya menjadi sumber utama pembiayaan sekolah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat dan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa BOSP tidak lagi berfungsi sebagai pelengkap, melainkan sebagai penopang utama keberlangsungan operasional sekolah.
Pergeseran ini menimbulkan implikasi serius. Sekolah menjadi sangat bergantung pada BOSP dan memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terakomodasi dalam skema pembiayaan tersebut. Dengan demikian, hakikat BOSP dalam praktik tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya, karena keberadaannya justru menciptakan ketergantungan sistemik, bukan memperkuat kemandirian satuan pendidikan.
Tinjauan Epistemologis: Kesenjangan Antara Perencanaan Formal Dan Kebutuhan Nyata
Secara epistemologis, pengelolaan BOSP dalam tulisan ini telah dirancang melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan RKAS, penggunaan ARKAS, hingga pengadaan barang dan jasa melalui platform SIPLAH. Selain itu, perencanaan juga seharusnya berbasis pada analisis rapor pendidikan.
Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa penyusunan RKAS belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan prioritas sekolah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan yang digunakan dalam perencanaan dengan kondisi nyata di lapangan.
Proses perencanaan yang seharusnya berbasis kebutuhan justru cenderung bersifat administratif. RKAS lebih berfungsi sebagai dokumen formal yang harus disusun, bukan sebagai instrumen strategis untuk menyelesaikan permasalahan pembelajaran. Akibatnya, penggunaan dana tidak selalu diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak.
Di sisi lain, peran Tim BOS Kabupaten dalam pembinaan dan pengawasan belum sepenuhnya mampu menjembatani kesenjangan tersebut. Pengawasan yang dilakukan masih berfokus pada kesesuaian terhadap ketentuan, sehingga belum cukup mendorong perbaikan kualitas perencanaan di tingkat sekolah.




