Implementasi Prinsip Efektifitas Dan Efesiensi Dalam Pelayanan Publik Melalui Lelang Secara Online di Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Penulis : Muhammad Daffa Alfatah
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12
PANGKALPINANG, INLENS.id – Electronic government merupakan suatu perubahan sistem pemerintahan manual menjadi berbasis elektronik, pemerintah menerapkan sistem e-goverment atau elektonik pemerintahan agar masyarakat dapat dengan mudah dan praktis dalam mendapatkan informasi dan pelayanan publik melalui website yang sudah disediakan pemerintah. Dengan adanya e-government dapat membuat administrasi lebih efektif, efisien, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka, transparan dan memuaskan bagi setiap pengguna yang memanfaatkan pelayanan publik berbasis elektronik.
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi informasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi. Selanjutnya penggunaan teknologi digital membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan perubahan budaya dalam birokrasi. Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dengan salah satu fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan dan aset daerah.
Untuk tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti usulan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Â berupa kendaraan dinas dalam Daftar Barang Pengguna Barang dengan melakukan Penelitian Cek Fisik, dalam penelitian tersebut terdapat 92 Kendaraan Dinas yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga ditindaklanjuti dengan Pemindahtanganan melalui penjualan.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 339 ayat (1) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Dalam hal ini demi menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan public, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang wilayah Pangkalpinang (KPKNL Pangkalpinang) untuk melakukan penjualan barang milik daerah berupa kendaraan dinas melalui lelang secara elektronik atau E-Aunction melalui website lelang.go.id yang merupakan salah satu bentuk digitalisasi administrasi pemerintahan dalam rangka mendukung peningkatan layanan public.