Otonomi Daerah Dalam Bayang-Bayang Resentralisasi: Dari Desentralisasi Ke Ilusi Kewenangan” Sebuah Refleksi 30tahun Otonomi Daerah
oleh : Syafri Hariansah Penggiat Isu Hukum Tata Negara dan Kajian Hukum dan Masyarakat (Socio-legal)

Secara formal, kewenangan atas zonasi laut, penetapan kawasan hutan, dan izin tambang seringkali berada di kementerian pusat. Artinya, keputusan strategis yang mengubah lanskap ekologis provinsi dapat dibuat tanpa persetujuan berimbang dari otoritas lokal. Hasilnya, otonomi administratif yang tampak hanya menjadi peran pelaksana, bukan pengambil kebijakan.
Ini adalah kontradiksi yang memalukan secara konstitusional. Bangka Belitung adalah provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di dunia, namun untuk provinsi penghasil seperti Bangka Belitung, yang terjadi bukan desentralisasi manfaat tetapi desentralisasi beban: daerah menanggung akibat sosial-lingkungan dan urgensi pemulihan, sementara keputusan utama tetap di tangan pusat. Daerah disuruh menanggung lubang-lubang bekas tambang, sedimentasi pesisir, dan konflik sosial, tetapi tidak diberi kuasa untuk mencegah atau mengatur praktik yang menciptakan semua itu.
Desentralisasi fiskal seharusnya memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola pendapatannya sendiri, tetapi realitasnya, sebagian besar APBD di Bangka Belitung masih bergantung pada transfer dari pusat. Rasio PAD terhadap total pendapatan daerah di Bangka Belitung masih tergolong rendah, mencerminkan lemahnya kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal. Padahal timah mengalir deras dari perut bumi Bangka, nilainya triliunan rupiah per tahun, namun sebagian besar keuntungan itu terbang ke Jakarta dalam bentuk royalti dan pajak yang tidak kembali secara proporsional.
Lebih ironis lagi, lebih dari 60 persen APBD Babel habis untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur, menyisakan sedikit ruang bagi program-program pembangunan strategis. Dengan pemotongan TKD yang kini semakin dalam, ruang itu akan semakin sempit, dan pemerintah daerah semakin terdegradasi menjadi sekadar kasir yang membayar gaji pegawai, bukan pemimpin pembangunan yang visioner.
Resentralisasi: Tren yang Harus Dilawan
Kini, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul fenomena baru, resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Ini bukan anomali kebijakan, fenomena tersebut merupakan tren. Dan tren ini harus dilawan secara sistematis, bukan hanya dikeluhkan.
Seperti diingatkan anggota DPD RI, banyak kewenangan strategis kini dikembalikan ke pusat, dan daerah menjadi korban akibatnya. “Peringatan Hari Otonomi Daerah mengingatkan kita tentang pentingnya hak-hak daerah di dalam NKRI. Seharusnya, daerah diberikan kesempatan yang luas untuk lebih mandiri dan melayani masyarakat sesuai dengan karakteristik mereka sendiri.”
Seperti dikatakan seorang pakar, Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun dari dominasi pusat, melainkan dari hubungan pusat dan daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat.
Dari perspektif hukum tata negara, Pasal 18 dan Pasal 18A UUD 1945 sesungguhnya mengamanatkan otonomi yang seluas-luasnya, bukan otonomi yang dikebiri ketika pusat membutuhkan anggaran lebih, atau ketika kepentingan investasi nasional berbenturan dengan kepentingan lokal. Otonomi daerah bukan anugerah yang bisa dicabut sewaktu-waktu oleh kebijakan Inpres atau Permenteri, otonomi tersebut merupakan hak konstitusional yang seharusnya dijaga.
Hari Otonomi Daerah ke-30 ini seharusnya menjadi momentum introspeksi, bukan sekadar perayaan. Daerah-daerah di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung, membutuhkan lebih dari sekadar tema indah di spanduk. Daerah-daerah tersebut membutuhkan kewenangan yang nyata untuk mengatur ruang hidupnya, fiskal yang cukup untuk membangun, dan suara yang didengar sebelum sebuah kebijakan pusat ditetapkan, bukan setelah daerah sudah terlanjur terdampak. Karena otonomi daerah yang sesungguhnya bukan soal berapa banyak upacara yang kita gelar, melainkan seberapa dalam kita menghormati hak rakyat daerah untuk menentukan nasibnya sendiri.




