Babak Baru! Dugaan Korupsi DPRD Pangkalpinang, Publik Tunggu Nyali Kejaksaan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang terus menjadi perhatian publik. Dalam beberapa bulan terakhir, sebanyak 30 anggota DPRD setempat telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang secara maraton.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur, mulai dari anggota hingga pimpinan DPRD, terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025.
Seiring intensnya pemanggilan, masyarakat kini menanti kejelasan arah penanganan kasus tersebut. Publik mempertanyakan apakah proses ini akan berujung pada penetapan tersangka atau berhenti di tahap pemeriksaan semata.
Perhatian masyarakat dinilai wajar, mengingat anggaran yang tengah diselidiki bersumber dari APBD yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
Salah satu warga Pangkalpinang, Mustar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kejaksaan dalam mengusut dugaan kasus tersebut. Ia menilai, penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami tentu mengapresiasi langkah kejaksaan. Anggaran itu berasal dari uang rakyat, jadi harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan formalitas semata, melainkan ditegakkan secara tegas dan adil.
“Kami berharap ini tidak hanya seremonial. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, चाहे itu anggota dewan, pejabat, maupun masyarakat biasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan analisis terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Iya, kita analisa dulu hasil pengumpulan data dan bahan keterangan kemarin. Setelah itu baru kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026) malam.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kejari Pangkalpinang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.(tim)




