Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kemenkumham Babel, Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

PANGKALPINANG, INLENS.id — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026), dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Saparudin bersama jajaran pejabat pemerintah kota, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, hingga kepala OPD terkait.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama dalam penerapan sanksi alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggar hukum tertentu.
Wali Kota Saparudin menegaskan, program tersebut dirancang sebagai upaya pembinaan yang lebih humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang, sekaligus memberikan ruang pembinaan melalui pidana kerja sosial bagi anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan menjadi lokasi pelaksanaan sanksi kerja sosial. Dengan demikian, hukuman yang dijalani tidak hanya bersifat penalti, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan membangun.
“Pendekatan ini diharapkan mampu membantu mereka memperbaiki diri, sehingga dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” tambahnya.
Untuk mempercepat implementasi program, Pemkot Pangkalpinang juga telah menginstruksikan seluruh OPD agar menjalin koordinasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna mematangkan aspek teknis di lapangan.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Babel menyambut positif kerja sama ini. Sinergi tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam mendorong penerapan keadilan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan, khususnya anak, tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku diberi kesempatan menebus kesalahan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara lebih manusiawi.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Pangkalpinang semakin adaptif dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional yang menekankan aspek pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.




