BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ambil Langkah Cepat, Jabatan RT/RW Diperpanjang

PANGKALPINANG, INLENS.id – Walikota Pangkalpinang, Prof.  Saparudin, (yang akrab disapa Prof. Udin), memberikan kepastian hukum terkait status masa jabatan pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang yang telah berakhir pada 31 Maret 2026 lalu.

‎​Dalam pernyataannya, Prof. Udin menegaskan bahwa seluruh pengurus RT/RW saat ini statusnya resmi diperpanjang secara otomatis demi menjaga roda pelayanan di tingkat akar rumput tetap berjalan optimal.

‎​Momen Penting di Balai Betason
‎​Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Prof. Udin saat ditemui awak media usai membuka acara Sosialisasi Rekomendasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam Rangka Percepatan Validasi Evaluasi Jabatan di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang.

‎​Acara yang berlangsung pada Kamis (02/04/2026) di Balai Betason, Lt. 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi kota, di antaranya:
‎​Wakil Walikota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna. ​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang. ​Seluruh Pejabat Eselon II dan Kabag Setdako. ​Camat se-Kota Pangkalpinang.

‎​Menunggu Regulasi Baru (Perwali)
‎​Perpanjangan status ini merupakan langkah diskresi strategis sembari menunggu rampungnya penyusunan aturan dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang sedang digodok. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan (vakum) di lingkungan masyarakat.

‎​”Kami ingin memastikan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan tetap terjaga. Untuk saat ini, status (RT/RW) diperpanjang sembari kita menunggu proses administrasi dan aturan Perwali yang sedang difinalisasi,” ujar Prof. Udin dengan lugas.

‎​Peluang Pengabdian bagi Masyarakat
‎​Meski ada perpanjangan status bagi pengurus lama, Prof. Udin juga memberikan sinyal demokrasi yang positif.

‎Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat terbuka bagi figur-figur baru yang ingin berkontribusi bagi daerah.

‎​”Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat yang memiliki jiwa pengabdian untuk menjadi pengurus RT/RW, tentunya dengan mengikuti koridor aturan yang berlaku nantinya,” pungkasnya.

Baca juga  Dispora Pangkalpinang Siap Gelar Car Free Day Keliling Kecamatan, Pangkalbalam Jadi Lokasi Perdana

Related Articles