BeritaDaerahPangkalpinangTimah

Intimidasi Saat Liputan Timah 25 Ton, Wartawan Geruduk Bea Cukai Pangkalpinang

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sejumlah wartawan menggeruduk kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang sebagai bentuk penegasan hak untuk melakukan liputan, setelah adanya dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilakukan oleh oknum petugas yang berinisial I terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput kasus penyelundupan 25 ton timah di Tanjung Gerasak.

Arya, salah satu awak media yang mengalami intimidasi, mengungkapkan bahwa pada saat melakukan liputan dan wawancara terkait kasus tersebut, ada oknum dari petugas Bea dan Cukai yang secara tidak langsung mengancam wartawan.

“Jangan ada yang berani buat berita dulu ya, kalau ada nanti yang berani buat kami cari wartawan tersebut,” ujar Arya mengutip ucapan oknum tersebut, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa wartawan lain yang turut meliput, serta anggota DPRD Babel yang hadir di lokasi kejadian.

Wartawan Dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak dan Kewajiban Jelas Teratur

Baca juga  BSB Manggar Perkuat Sinergi dengan Wartawan Beltim Lewat Buka Puasa Bersama

Diketahui secara luas oleh masyarakat, bahwa profesi wartawan di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tegas melalui Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers tersebut secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari wujudnya negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemerdekaan pers yang dijamin tersebut mencakup kebebasan untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan berdasarkan fakta yang akurat, benar, dan tidak menimbulkan kebencian serta permusuhan antarumat beragama, antarras, antarkelompok, dan antarnegara.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan khusus bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur.

Perlindungan ini mencakup hak untuk bekerja dengan bebas tanpa ada gangguan, tekanan, atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari pemerintah, kelompok masyarakat, maupun individu tertentu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles