BeritaDaerahPangkalpinangTimah

PT PMM Klaim Lolos Sucofindo, Bea Cukai Tetap Cek Ulang Hasil Lab

PANGKALPINANG, INLENS.id – PT PMM melalui manajemen internalnya menegaskan bahwa seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan memastikan pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.

Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra, perwakilan internal PT PMM dikutip dari KBO.

Ia menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.

“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga  IMM Babel: Lolosnya 30 Ton Zirkon Bukan Kelalaian, Tapi Kegagalan Pengawasan

Lantas yang menjadi tanda tanya publik, kenapa proses ekspor yang diklaim telah sesuai regulasi tersebut masih tertahan?. Sampai-sampai, pihak Bea Cukai kembali melakukan uji lab terhadap sampel mineral ikutan PT PMM?.

Apakah ada keraguan dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang terhadap kadar mineral yang bakal di ekspor?

Sampai saat ini, sejumlah kontainer milik PT PMM, masih ditahan oleh pihak Bea Cukai Pangkalpinang, di Pelabuhan Pangkalbalam, sejak Selasa (23/12/2025) tadi malam.

Apakah Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Zircon, Monazite, Hematit, atau Ilmenit yang akan di ekspor PT PMM masih menjadi misteri.

1 2Laman berikutnya

Related Articles