Masyarakat Desa Romadhon Minta Keadilan, DPRD Babel Siap Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Romadhon, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas tuntutan masyarakat terkait realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembagian plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menegaskan pentingnya aspirasi ini segera diwujudkan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat setempat.
“Masyarakat Desa Romadhon menyampaikan aspirasi soal CSR dan plasma 20 persen. Kami berharap perusahaan benar-benar melaksanakan komitmen itu,” ujar Pahlevi.
Ia menegaskan bahwa CSR dan plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang tertuang dalam undang-undang serta peraturan pemerintah.
Menurutnya, kewajiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi di wilayah perkebunan.
DPRD Babel menugaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk menindaklanjuti hasil audiensi bersama pihak perusahaan dan masyarakat.
Diskusi lanjutan diharapkan menghasilkan kesepakatan konkret agar pelaksanaan plasma berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Kalau perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka sanksi administratif bisa diterapkan sesuai undang-undang,” tegas Pahlevi menambahkan.
Ia menjelaskan sanksi tersebut mencakup denda, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara dialogis dan berkeadilan.
Pahlevi menekankan, kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan harus dijaga bersama demi stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah harus hadir menengahi, agar masyarakat sejahtera dan hubungan dengan perusahaan tetap kondusif,” tutupnya.




