Ketika Jolly Roger Dikibarkan Bersama Merah Putih, Cinta Tanah Air dalam Bayang-Bayang Budaya Pop

PANGKALPINANG, INLENS.id – Di tengah euforia perayaan Hari Kemerdekaan dan popularitas budaya pop Jepang seperti One Piece, muncul pemandangan yang menuai kontroversi: bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari anime One Piece—dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih, simbol resmi kedaulatan Indonesia.
Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Di balik aksi yang mungkin dianggap “lucu” atau sekadar bentuk ekspresi fandom, terselip pertanyaan mendasar: di mana letak batas antara kecintaan terhadap budaya populer dan penghormatan terhadap simbol negara?
- Simbol Negara Bukan Sekadar Kain
Bendera Merah Putih bukan benda biasa. Ia merupakan lambang resmi negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan secara tegas:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang digabungkan dengan gambar, lambang, atau benda apa pun, atau digunakan sebagai atribut atau media komersial.”
Bahkan dalam penjelasan pasal tersebut, Bendera Negara tidak boleh disandingkan dengan simbol yang tidak memiliki kedudukan setara dalam konteks kenegaraan.
Maka, mengibarkan bendera fiksi seperti Jolly Roger sejajar dengan Merah Putih bukan hanya tidak etis, tetapi potensial melanggar hukum. Meski tidak dimaksudkan untuk merendahkan, tindakan ini tetap dapat dimaknai sebagai bentuk ketidaktahuan atau ketidakpekaan terhadap simbol nasional.
- Kecintaan pada Budaya Pop: Wajar, Tapi Harus Proporsional
Tak dapat dimungkiri, One Piece adalah fenomena global. Dengan karakter-karakternya yang menginspirasi dan nilai-nilai seperti persahabatan, keberanian, dan perjuangan, banyak penggemar merasa terhubung secara emosional. Namun, mengidolakan Luffy tidak boleh membuat kita melupakan Soekarno, Hatta, dan para pejuang kemerdekaan.
Apakah kita rela menyamakan lambang perjuangan bangsa dengan bendera bajak laut fiksi—betapapun kita menyukai ceritanya?
Kecintaan pada budaya asing tidak boleh menggerus identitas dan kebanggaan nasional. Menjadi warga dunia tidak berarti kehilangan arah sebagai anak bangsa.
- Narasi Cinta Tanah Air: Refleksi Generasi Muda
Cinta tanah air tidak melulu tentang perang atau angkat senjata. Di era modern, cinta tanah air bisa berarti hal-hal sederhana namun bermakna—seperti menghormati simbol negara, mengamalkan nilai-nilai Pancasila, atau menyuarakan kritik secara santun.
Generasi muda punya potensi besar untuk menjembatani budaya global dan nasionalisme. Tapi itu hanya mungkin jika ada kesadaran bahwa simbol negara bukan mainan, bukan dekorasi pesta, apalagi sekadar aksesoris konten media sosial.
- Mari Bedakan Hiburan dan Kehormatan
Budaya pop adalah ruang yang menyenangkan untuk berekspresi. Tapi tidak semua hal boleh dibawa ke ranah simbol kenegaraan. Bendera Merah Putih adalah sakral. Ia adalah representasi dari darah, perjuangan, dan harga diri bangsa.
Mengibarkannya sejajar dengan Jolly Roger bukanlah bentuk nasionalisme yang kerena itu justru menunjukan kita belum benar-benar memahami arti dari cinta tanah air.
Bendera Merah Putih bukan sekadar lambang, melainkan representasi sejarah perjuangan, kemerdekaan, dan harga diri bangsa Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 secara tegas memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan yang tidak pantas terhadap Bendera Negara, antara lain:
