Ketika Jolly Roger Dikibarkan Bersama Merah Putih, Cinta Tanah Air dalam Bayang-Bayang Budaya Pop

Pasal 24 huruf c: Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Pasal 24 huruf d: Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada Bendera Negara;
Pasal 24 huruf e: Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
Pasal 24 huruf f: Mengibarkan Bendera Negara berdampingan dengan bendera atau lambang lain yang kedudukannya lebih tinggi atau sejajar.
Dalam konteks tersebut, pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger dalam posisi sejajar atau setara dengan Merah Putih jelas bertentangan dengan Pasal 24 huruf f. Ini bukan perkara estetika atau kreativitas semata, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan menjaga kesakralan simbol yang merepresentasikan jati diri bangsa.
Dari sudut pandang Pancasila, terutama Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, nasionalisme dan cinta tanah air tidak cukup hanya diwujudkan dalam wacana atau simbolisasi semu. Ia menuntut sikap nyata yang mencerminkan penghargaan terhadap warisan perjuangan bangsa, termasuk melalui penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Menyandingkan bendera hiburan asing dengan Merah Putih berpotensi menurunkan wibawa simbol negara dan bisa dimaknai sebagai bentuk degradasi nilai kebangsaan, khususnya di kalangan generasi muda.
Tentu, kita tidak menolak kehadiran budaya populer global. Tidak ada yang salah dalam mengapresiasi karya seperti One Piece yang menyampaikan pesan keberanian, kesetiaan, dan persahabatan. Akan tetapi, penghormatan terhadap simbol negara tidak bisa dikompromikan, bahkan oleh fanatisme terhadap budaya luar. Nasionalisme di era digital harus berpijak pada etika, kesadaran historis, dan landasan hukum, agar tidak tergelincir dalam glorifikasi tanpa batas terhadap hiburan global.
Karena itu, masyarakat—terutama para penyelenggara acara dan komunitas penggemar budaya pop—perlu memiliki literasi kebangsaan yang memadai. Negara pun berkewajiban hadir melalui pendidikan, sosialisasi, dan pengawasan, agar semangat berekspresi tidak berubah menjadi ketidaksensitifan terhadap nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Ekspresi budaya tidak dapat dijadikan dalih untuk menyamakan kedudukan simbol negara dengan simbol fiksi. Cinta tanah air yang sejati menuntut sikap hormat terhadap lambang-lambang negara, termasuk Bendera Merah Putih, yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Jangan sampai fanatisme terhadap tokoh-tokoh fiksi justru menenggelamkan kesadaran kolektif akan identitas dan kehormatan kita sebagai bangsa merdeka.
