BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Massa Berteriak ‘Bebaskan 9 Terdakwa Tipikor Timah’, Palu Hakim Tak Boleh Goyah pada Tekanan

EDITORIAL OLEH: 3DOY

OPINI, INLENS.id — Pagi itu, Selasa, 22 September 2026, udara di sekitar Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terasa berbeda. Sekelompok massa sekitar 50 orang berkumpul di balik pagar pengamanan ketat aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung.

Mengatasnamakan keadilan, orasi bersahut-sahutan menuntut kebebasan bagi sembilan terdakwa swasta yang terjerat perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Di antara nyaringnya pengeras suara, satu narasi terus diulang, jika ada ratusan perusahaan mitramilik swasta yang beroperasi, mengapa hanya sembilan yang harus duduk di kursi pesakitan?

Pertanyaan itu sekilas terdengar bak tuntutan keadilan yang substantif. Namun, jika dibedah lebih dalam melalui kacamata hukum penindakan tipikor, riak massa di luar ruang sidang kerap kali menjadi pisau bermata dua, sebuah ekspresi publik, atau justru bentuk tekanan tidak langsung terhadap independensi aparat penegak hukum (APH).

Perkara yang melilit sembilan mitra usaha bersama dua mantan pejabat PT Timah Tbk, bukan sekadar persoalan penambangan biasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaksir dugaan kerugian negara dalam rentang waktu 2015–2022 di wilayah IUP Bangka Selatan ini mencapai angka fantastis: Rp4,16 triliun.

Baca juga  Kemana APH? PIP Menggila di Pulau Lampu, Upeti Rp500 Ribu per Hari Mengalir

Sebuah angka yang bukan cuma merujuk pada hitungan finansial, melainkan mencakup destruksi ekologis, lubang-lubang raksasa menganga yang ditinggalkan tanpa rehabilitasi.

Tim penasihat hukum terdakwa berkali-kali menyuarakan benteng pertahanan mereka, para klien beroperasi di dalam wilayah IUP resmi, berbekal Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), serta menjual seluruh hasilnya kembali ke PT Timah.

Namun, di sinilah letak esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejaksaan meyakini bahwa dokumen administrasi berupa SP dan SPK kerap dijadikan modus operandi atau ‘baju hukum’ untuk melegitimasi praktik yang justru menyimpang dari tata kelola pertambangan yang benar (good mining practice).

Dokumen formal tidak otomatis menghapus unsur melawan hukum jika di balik proses penerbitan dan pelaksanaannya terdapat perbuatan curang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Argumen “mengapa hanya sembilan dari 167 CV yang ditangkap” sering kali dijadikan amunisi untuk membingkai narasi tebang pilih.

Padahal, dalam metodologi penyidikan tindak pidana sistemik, penegak hukum bekerja berbasis ketersediaan alat bukti yang cukup (sufficient evidence), bukan sekadar kuantitas statistik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan