
BELINYU, INLENS.id – Hingga kini aktivitas tambang timah illegal masih beroperasi di perairan pulau lampu kecamatan belinyu kabupaten bangka.
Puluhan armada ponton isap produksi (pip) menggasak ekosistem laut, yang merupakan destinasi wisata unggulan sekaligus zona tangkap nelayan. Namun sepertinya belum tersentuh hukum, atau memang sengaja tutup mata.
Aktivitas ilegal ini beroperasi di titik yang sangat strategis sekaligus rawan konflik perbatasan. Berada di depan Teluk Limau, lokasi penambangan liar di perairan Pulau Lampu ini sejatinya masih masuk dalam wilayah administratif Belinyu, Kabupaten Bangka.
Namun, posisinya yang hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari batas wilayah Kabupaten Bangka Barat menjadikannya zona abu-abu yang rawan dimanfaatkan para pelaku untuk kucing-kucingan dengan aparat.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya kewajiban upeti harian yang mengikat para penambang liar di sana. Yang menurut sumber, setoran Rp500 ribu perponton tersebut diserahkan kepada oknum aparat.
Tak peduli apakah hari itu mangkok ponton mereka dipenuhi pasir timah atau nihil, setiap pemilik armada wajib menyetor uang senilai Rp500 ribu per ponton setiap harinya.
“Dapat timah atau tidak, aturan mainnya jelas, setiap hari wajib setor Rp500 ribu kepada oknum yang mengoordinasikan lapangan,” bisik seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Kamis (11/06/2026)
Sumber di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang kasat mata, sekaligus memicu friksi sosial yang kian meruncing.




