Terkuak di Sidang! Duit Haram dari Haji Yul Mengalir Lancar ke Kantong Tim Patroli KPH

PANGKALPINANG, INLENS.id – KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah merupakan institusi pengelola kawasan hutan di tingkat tapak yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi.
Tugas utamanya adalah menyelenggarakan manajemen pengelolaan hutan produksi, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemanfaatan, perlindungan, hingga pengawasan agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Mencegah dan mengendalikan gangguan hutan seperti pembalakan liar, kebakaran, dan perambahan kawasan. Namun bagaimana jika oknum petinggi dan pejabat KPH tersebut justru bermain mata dengan para cukong tambang.
Seperti yang terjadi di tubuh KPH
Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
Sejumlah pejabat mulai dari Kepala KPH, Kepala Seksi hingga Polisi Hutan (Polhut) terbukti menerima uang pelicin dari bos tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Adanya aliran uang pelicin tersebut terkuak dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi. Mereka adalah Herman Fu adalah pemilik alat berat, Yulhaidir alias H Yul pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di Nadi dan Mardiansyah mantan KPH, Sembulan Dishut Babel.
Adanya aliran uang pelicin tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi dari KPH Sungai Sembulan dalam sidang lanjutan ke empat terdakwa di PN Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026).




