4 Pekerja Jadi Tersangka, Status Hukum Pemilik Tambang Ilegal Acing Jadi Pertanyaan Publik

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Nama seorang cukong tambang ilegal yang dikenal dengan sapaan Acing kembali menjadi perbincangan hangat publik, terutama terkait dugaan statusnya yang terkesan kebal hukum.
Banyak pihak menganggap bahwa hukum tampaknya tidak berlaku secara adil, di mana penindakan lebih tegas diterapkan pada pelaku bawahannya dibandingkan pada dirinya sendiri.
Acing tercatat sebagai dalang sekaligus pemilik tambang ilegal skala besar yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Meskipun telah terbongkar sebagai pemilik dari aktivitas tersebut, status hukum Acing hingga kini masih belum jelas dan menjadi pertanyaan besar yang mengemuka di tengah masyarakat.
Sementara itu, empat dari delapan pekerja yang terlibat di tambang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW. Sedangkan empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas kepolisian melakukan tindakan penertiban langsung di lokasi tambang.




