Bangka BelitungBeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPemprov Babel

DPRD Babel Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Fokus Genjot PAD dari Aset Daerah

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (18/5/2026).

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota lintas fraksi, serta jajaran eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah bersama kepala perangkat daerah terkait.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan revisi Perda PDRD menjadi kebutuhan mendesak setelah terbitnya aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memperkuat sejumlah sektor retribusi yang dinilai belum maksimal memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

“Ada beberapa item yang memang harus segera disesuaikan karena berkaitan dengan keputusan terbaru dari Mendagri mengenai tarif. Selain itu, kita juga melihat masih banyak sektor retribusi daerah yang potensinya besar tetapi belum optimal pengelolaannya,” ujar Eddy Iskandar usai rapat paripurna.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam perubahan aturan tersebut adalah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, khususnya ruang jalan yang selama ini belum tergarap maksimal sebagai sumber pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, pemanfaatan ruang jalan bukan hanya terbatas pada badan jalan, melainkan juga mencakup ruang di bawah maupun di atas jalan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

Baca juga  Mahasiswa Bungkam di DPRD Babel, Dialog Buntu Karena Tiga Pimpinan Absen

“Yang ingin dimaksimalkan itu pemanfaatan aset daerah. Misalnya ruang jalan, itu cakupannya luas, bukan hanya jalannya saja, tetapi juga ruang bawah dan ruang atasnya. Potensi-potensi seperti ini yang harus kita tata dan manfaatkan secara maksimal demi menambah PAD,” jelasnya.

Dengan revisi regulasi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib, terukur, dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung.

Terkait sektor pertambangan, khususnya royalti timah yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, Eddy menegaskan bahwa pembahasan revisi Perda PDRD kali ini tidak menyentuh aturan mengenai royalti.

Menurutnya, mekanisme dan besaran royalti timah tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM dan tidak mengalami perubahan.

“Untuk royalti timah tidak ada perubahan dan tidak masuk dalam materi revisi Perda ini. Aturannya tetap mengacu pada Permen ESDM. Yang menjadi persoalan saat ini lebih kepada keterlambatan penyaluran hak daerah dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait agar dana bagi hasil dan royalti yang menjadi hak Bangka Belitung dapat segera disalurkan tepat waktu ke kas daerah.

“Jadi persoalannya bukan pada besarannya, tetapi lebih kepada proses penyaluran yang sering terlambat. Itu yang sedang terus kita perjuangkan,” pungkas Eddy Iskandar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan