BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Massa Berteriak ‘Bebaskan 9 Terdakwa Tipikor Timah’, Palu Hakim Tak Boleh Goyah pada Tekanan

EDITORIAL OLEH: 3DOY

Kasus mega-skandal timah kelas nasional yang menyeret nama-nama besar seperti Thamron alias Aon (pemilik manfaat CV VIP) telah membuktikan bahwa kejaksaan tidak ragu membongkar jaring pertambangan bermasalah dari hulu ke hilir.

Jika di tingkat nasional pintu pembuktian telah terbuka, maka penindakan di tingkat daerah, seperti yang tengah digarap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, merupakan langkah logis dan berkelanjutan untuk merapikan seluruh ekosistem yang telanjur rusak.

Meminta pembatalan hukum atau penuntut membebaskan terdakwa hanya karena “yang lain belum ditindak” adalah logika keliru yang berbahaya bagi penegakan hukum.

Justru, penanganan sembilan terdakwa ini harus dijadikan pendorong agar Kejaksaan terus menyisir pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Menjaga Independensi Meja Hijau

Sistem peradilan pidana Indonesia tidak dirancang untuk dipengaruhi oleh dinamika di luar persidangan. Pengadilan Tipikor adalah ruang pembuktian yang dingin dan berbasis data, perdebatan analisis audit kerugian negara, keabsahan proses kemitraan, serta fakta-fakta persidangan.

Baca juga  Solar Subsidi Dioplos Minyak Cong, Empat Pelaku Bisnis Haram BBM Jalani Sidang Perdana

Aksi massa dan orasi di luar gedung pengadilan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun, hakim dan jaksa tidak boleh sejengkal pun terpengaruh, terintimidasi, atau melunak oleh tekanan jalanan.

Dukungan publik sejatinya berada di belakang Kejaksaan dan majelis hakim agar tetap kokoh berdiri di atas hukum dan bukti material.

Rakyat Bangka Belitung, dan Indonesia pada umumnya telah terlalu lama menanggung beban kerusakan lingkungan dan kebocoran penerimaan negara akibat tata kelola komoditas timah yang kelam.

Jika setiap upaya penegakan hukum dihadang oleh narasi pembelaan berbasis massa, maka pemulihan kerugian negara dan perbaikan lingkungan hanya akan menjadi slogan tanpa arti.

Biarkan proses hukum berjalan hingga tuntas di meja hijau. Sebab pada akhirnya, kedaulatan hukum tidak diukur dari seberapa keras pengeras suara di luar pagar pengadilan, melainkan dari seberapa adil dan tegas ketukan palu hakim di dalam ruang sidang.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan