BeritaHukum dan KriminalPangkalpinang

‎Puluhan Ponton Tambang Ilegal Serbu Teluk Bayur Pangkalpinang, Fungsi Pengawasan Aparat Dipertanyakan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng wajah hukum di Kota Pangkalpinang. Kawasan Teluk Bayur, tepatnya di sekitar Pasir Putih, kini berubah menjadi “surga” tambang liar. Puluhan ponton tungau bebas beroperasi setiap malam, menggali kekayaan alam tanpa izin, tanpa rasa takut. Minggu (01/06/2025)

‎Aksi para pelaku tambang ini berlangsung terbuka dan sistematis. Dengan suara mesin yang meraung di tengah malam, aktivitas pengerukan timah terus dilakukan. Yang ironis, semua ini terjadi di tengah gencarnya seruan zero tambang ilegal oleh jajaran kepolisian dan pemerintah daerah.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Fungsi pengawasan Polairud Polresta Pangkalpinang dan Satpol PP kini dipertanyakan. Apakah mereka abai, atau tak lagi punya daya menindak?

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, hanya menjawab singkat:

‎“Nanti kita cek kembali ya, informasi ini akan kita tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam.

‎Kebal Hukum?

‎Para pelaku tambang ilegal seolah tak peduli pada aturan. Padahal, berbagai regulasi sudah dengan tegas melarang dan mengancam sanksi berat bagi aktivitas tambang tanpa izin. Bahkan dalam skala lokal, sudah ada Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2019 Pasal 19 yang menyatakan:

‎“Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.”

‎Sanksinya? Tak main-main.

‎Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

‎Pertanyaannya, untuk siapa sebenarnya hukum ini dibuat jika terus-menerus diabaikan?

‎Publik mendesak ketegasan. Bukan sekadar retorika atau pengecekan belaka. Jika aparat tak segera bertindak, tambang ilegal akan terus menggerus lingkungan dan mempermalukan penegakan hukum di mata rakyat. (yak)

Baca juga  Waspada! Maling Masih Berkeliaran di Pangkalpinang, Warga Diminta Lebih Hati-Hati

Related Articles