BeritaDaerahNasional

FABEM Desak Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kapolri, Ingatkan Jangan Terulang ‘Cicak vs Buaya’

Kasus tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batubara PLTU ( Blackout ) secara struktural dan pengawasan tata kelola energi berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM RI. Kementerian ESDM RI bertindak sebagai pembuat kebijakan, regulator, dan pengawas sektor ketenagalistrikan serta pasokan energi primer nasional.

Bagi publik, perkara ini bukan semata tentang siapa yang diduga terlibat, melainkan tentang apakah proses penegakan hukum mampu berjalan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang sah, dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum melalui proses persidangan transparan dan akuntabilitas

Tody Ardiansyah Prabu, S.H Kordinator Nasional Masker Pragi Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibran & Wakil Ketua umum DPP FABEM Bidang Hukum & Antar Lembaga mendorong semua elemen agar turut mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun objektif. Masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat dapat mendorong agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Baca juga  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Profesionalitas dan Mitigasi Etik di Polres Bangka Tengah

Publik menantikan proses yang terbuka, objektif, dan berkeadilan. Jika seluruh dugaan dapat diusut secara profesional berdasarkan bukti yang sah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau tidak konsisten, ruang keraguan publik terhadap supremasi hukum akan semakin melebar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Saat ini, institusinya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan