BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangTimah

Pengangkutan Tin Slag PT BTI Mencuat, Dugaan Truk Bermuatan Diamankan APH

Operasi mengenai pengangkutan ribuan ton tin slag (terak timah) dari kompleks PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, bukan lagi sekadar desas-desus.

Sebuah dokumen internal berkop resmi perusahaan yang bocor ke meja redaksi memastikan adanya pergerakan barang dari smelter yang kini tengah dibidik Kejaksaan Agung tersebut.

Dokumen bertanggal 5 Juli 2026 itu memperlihatkan instruksi pengiriman empat baket tin slag menggunakan armada truk berkode pelat nomor BN *

Komoditas sisa pemurnian timah itu dikirim menuju sebuah gudang yang beralamat di Jalan Pantai Pasir Padi Raya Kavling 6, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Dengan ini kami kirimkan sejumlah barang menggunakan kendaraan… mohon dapat diterima dengan baik,” demikian bunyi petikan surat keluar tersebut, lengkap dengan stempel basah PT BTI.

Langkah senyap pemindahan material ini memicu tanda tanya besar terkait aspek legalitasnya. Meski PT BTI tidak masuk dalam daftar lima smelter utama yang disita eksekusi oleh negara pada awal pembongkaran skandal megakorupsi tata niaga timah, status hukum perusahaan ini dipastikan tidak dalam kondisi bersih.

Baca juga  Polresta Pangkalpinang Gelar Sertijab, Sembilan Pejabat Alami Rotasi Jabatan

Memasuki periode 2025/2026, Korps Adhyaksa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menempatkan PT BTI sebagai objek penggeledahan dan penyidikan aktif.

Penyisiran lapangan dan pemeriksaan intensif di smelter Sungailiat ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PT BTI menjadi perpanjangan tangan atau menjalin kerja sama pemurnian (processing) timah ilegal dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Secara hukum acara pidana, status penyidikan aktif dan penggeledahan melekat sebagai lampu merah bagi korporasi untuk memindah tangankan aset.

Seluruh material, dokumen, hingga produk turunan di dalam area yang sedang berperkara dilarang keras untuk diambil, diubah, ataupun dipindahkan ke lokasi lain tanpa izin tertulis dari penyidik Kejaksaan Agung.(tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan