BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPemprov Babel

DPRD Babel Sampaikan Rekomendasi LHP BPK dan Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

ANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Eddy Nasapta.

Dalam sambutannya, Eddy menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2025 yang telah diserahkan dalam rapat paripurna pada 18 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras mengkaji seluruh hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai bahan tindak lanjut terhadap berbagai temuan BPK, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Ribuan PPPK Terancam Tergusur, DPRD Babel Minta UU HKPD Ditunda

Selain penyampaian rekomendasi LHP BPK, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Eddy menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menambahkan, setelah penyampaian Raperda, DPRD akan membentuk tim pembahasan melalui komisi-komisi untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sesuai hasil Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Raperda akan dilakukan oleh komisi-komisi agar seluruh substansi dapat dikaji secara komprehensif sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan,” jelasnya.

Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan