BeritaDaerahPangkalpinang

DE Kecewa Berat: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Kemenkum Babel Memanas

PANGKALPINANG, INLENS.id – Seorang perempuan berinisial DE mengaku kecewa terhadap penanganan sejumlah laporan yang telah disampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, proses penyelesaian perkara berjalan lambat, berbelit-belit, dan hasil yang diterimanya tidak mencerminkan fakta yang ia laporkan.

Kekecewaan tersebut disampaikan DE usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkum Babel pada Selasa (30/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, DE mengaku kembali meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Kementerian Hukum. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum mampu menjawab seluruh keberatan yang disampaikannya.

“Saya datang untuk meminta kejelasan, tetapi yang saya dapatkan hanya penjelasan normatif. Banyak hal yang menurut saya belum dijawab secara tuntas,” ujar DE kepada wartawan usai pertemuan.

Dugaan Perselingkuhan ASN

DE mengungkapkan, dirinya telah melaporkan dugaan hubungan khusus antara suaminya, MIA yang merupakan ASN dengan seorang CPNS berinisial ET di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Laporan tersebut diajukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum pada 12 Mei 2026. Dalam dokumen laporan, DE menyebut telah menyerahkan berbagai alat bukti berupa dokumen, foto, rekaman video, rekaman suara, hingga keterangan saksi mata yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan yang tidak semestinya antara kedua terlapor.

Baca juga  Tanggapi Isu Ridwan Kamil, Hotman Paris Soroti Hak Anak dari Hubungan Gelap

Ia menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari perubahan sikap suaminya sejak pertengahan 2025, kemudian diperkuat oleh berbagai informasi mengenai kedekatan keduanya, termasuk dugaan menonton bioskop bersama, bertemu di coffee shop, hingga terlihat bepergian berdua di wilayah Sungailiat.

Menurut DE, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hasil pemeriksaan dari kementerian telah diterbitkan pada pertengahan Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, ET dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedangkan MIA  dikenai sanksi disiplin sedang.

Namun ia menyesalkan karena keputusan tersebut baru diketahuinya beberapa waktu kemudian, padahal menurut informasi yang diterimanya, salinan hasil pemeriksaan telah lebih dahulu diterima oleh Kanwil Kemenkum Babel.

“Kami juga pernah meminta agar komunikasi mereka melalui Whatsapp diperiksa lebih mendalam, tetapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti. Padahal mereka sudah dilarang berinteraksi sejak Oktober lalu, namun menurut informasi yang kami peroleh masih terlihat bersama,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan