DE Kecewa Berat: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Kemenkum Babel Memanas

DE juga menyoroti dugaan dihapusnya riwayat percakapan dari perangkat komunikasi kedua terlapor yang menurutnya dapat menghilangkan barang bukti.
Persoalkan Proses Perceraian
Selain dugaan perselingkuhan, DE juga mempertanyakan proses pengajuan perceraian yang telah diajukannya sejak Desember 2025.
Ia mengaku telah menjalani sedikitnya empat kali pemeriksaan, baik di tingkat Kanwil maupun secara daring bersama pihak kementerian di Jakarta. Namun keputusan baru diterima pada akhir Juni 2026 dengan hasil permohonan perceraian tidak disetujui.
“Keputusan yang saya terima bukan berdasarkan permohonan saya, tetapi mengacu pada pertimbangan pimpinan yang menyatakan perceraian tidak dianjurkan. Kalau prosesnya selesai lebih cepat, mungkin persoalan ini tidak akan berkepanjangan,” ujarnya.
Merasa Dipingpong
DE menilai selama hampir delapan bulan mengurus berbagai persoalan tersebut, dirinya kerap mendapat jawaban yang saling lempar antara Kanwil dan kementerian di pusat.
Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan di daerah, Dia diarahkan menunggu keputusan pusat. Sebaliknya, saat berkomunikasi dengan pusat, sejumlah perkembangan justru disebut menjadi kewenangan Kanwil.
“Saya merasa seperti dipingpong. Hampir delapan bulan saya mengurus ini, tetapi belum mendapatkan kepastian yang menurut saya memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Meski demikian, DE menegaskan belum akan menghentikan langkah hukumnya. Ia menyatakan masih akan menempuh berbagai mekanisme pengaduan apabila masih menemukan hal-hal untuk dijadikan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan DE maupun substansi laporan yang disampaikannya. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pelapor yang belum diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.




